KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 16 Oktober 2023

Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si, turun langsung membantu penanganan kebakaran di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Minggu (15/10). Api yang diduga timbul akibat panas ekstrem berkepanjangan itu membakar tumpukan sampah di TPA Alak dan mengakibatkan kabut asap yang menyebar hingga pemukiman warga sekitar.

Saat tiba di lokasi, Penjabat Wali Kota langsung memberi instruksi kepada dinas teknis terkait untuk segera mengambil tindakan cepat mengatasi persoalan tersebut, di antaranya dengan menggunakan alat berat untuk memisahkan sampah-sampah yang sudah terbakar dengan yang belum terbakar. Selain itu, Pj. Wali Kota juga minta agar disediakan 8 unit mobil tangki air yang selalu siap siaga di lokasi kebakaran, untuk mencegah api terus meluas.

Mengenai kabut asap yang menyebar hingga pemukiman warga, Pj. Wali Kota minta kepada camat dan lurah setempat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk membagikan masker kepada warga yang terdampak, guna mencegah timbulnya penyakit akibat kabut asap seperti infeksi saluran pernapasan (ISPA).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.