Simposium ini juga melibatkan pakar birokrasi dan akademisi untuk memberikan masukan terkait tantangan dan solusi dalam proses reformasi birokrasi di Kota Kupang.
Dr. David B.W. Pandie, pakar reformasi birokrasi dari Universitas Nusa Cendana (UNDANA), menekankan pentingnya perubahan budaya kerja di lingkungan ASN. “Transformasi tidak hanya sebatas struktur, tetapi juga mentalitas. ASN harus berorientasi pada pelayanan, inovatif, dan memiliki integritas tinggi.”
Sementara itu, Dr. Melkisedek N.B.C. Neolaka, M.Si, ahli manajemen sumber daya manusia, menyatakan bahwa reformasi birokrasi di Kota Kupang dapat menjadi model bagi daerah lain, asalkan dilaksanakan dengan konsisten dan melibatkan semua pihak.
“Kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga keuangan seperti Bank NTT menunjukkan bahwa reformasi tidak bisa dilakukan sendiri, perlu sinergi berbagai pihak,” ujarnya.
Tantangan dan Langkah Ke Depan
Meski banyak langkah positif telah diambil, Kota Kupang masih menghadapi sejumlah tantangan dalam implementasi reformasi birokrasi. Salah satunya adalah resistensi perubahan di kalangan ASN yang masih terbiasa dengan pola lama. Namun, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kota dan Bank NTT, optimisme untuk menciptakan birokrasi yang lebih baik semakin menguat.
Penjabat Wali Kota Kupang menutup simposium dengan pesan bahwa reformasi birokrasi tidak bisa ditawar lagi jika Kota Kupang ingin maju dan berkembang. “Birokrasi yang bersih dan berkualitas adalah fondasi bagi kesejahteraan masyarakat. Mari kita wujudkan bersama,” tegasnya.
Kesimpulan
Simposium ASN yang digelar oleh Pemerintah Kota Kupang bersama Bank NTT menjadi bukti nyata keseriusan Kota Kupang dalam menciptakan birokrasi yang bersih, efektif, dan berkualitas. Dengan reformasi birokrasi yang terus diupayakan, ASN diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, yang pada akhirnya akan mendorong pembangunan Kota Kupang yang berkelanjutan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi cerminan kolaborasi yang sukses antara pemerintah dan sektor swasta dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di era modern.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

