FK, Polemik pemberhentian tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mencuat setelah dinilai tidak sesuai prosedur.

Salah satu anggota BPD yang diberhentikan mengungkapkan kekecewaannya dan mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme yang digunakan dalam proses pemberhentian tersebut.

Menurut sumber yang enggan disebut namanya, pemberhentian tiga anggota BPD dilakukan tanpa adanya surat resmi atau pemberitahuan langsung dari Ketua BPD maupun Kepala Desa Letmafo. Mereka justru mendapatkan informasi dari Camat Insana Tengah yang menyampaikan bahwa mereka telah diberhentikan.

“Kami ingin menanyakan dasar pemberhentian kami, prosedur, dan aturan yang digunakan. Seharusnya ada alasan dan bukti kuat, serta proses yang transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar salah satu anggota BPD yang diberhentikan.

Anggota BPD dipilih langsung oleh masyarakat dan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Oleh karena itu, pemberhentian tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketidakjelasan Prosedur dan Dugaan Penyimpangan

Pemberhentian anggota BPD di Desa Letmafo ini berpotensi melanggar peraturan, mengingat dalam mekanisme yang berlaku, pemberhentian harus berdasarkan alasan yang sah, seperti pelanggaran tugas atau keputusan musyawarah yang sesuai dengan aturan.

Tanpa adanya kejelasan, tindakan ini dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.