KEFAMENANU, FaktahukumNTT.com – 13 Mei 2023

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu masyarakat dari Desa Tasinifu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang enggan tak mau ditulis identitasnya, saat ditemui media ini di Desa Tasinifu, Minggu, 07/05/2023.

Dirinya mengatakan pengerjaan proyek pembangunan jalan menggunakan anggaran dana desa di Desa Tasinifu diduga asal – asalan.

“saya sebagai masyarakat asli dari Desa Tasinifu tentunya merasa sangat kecewa dengan mantan Kades Tasinifu, Martinus Feka yang diduga kuat tak Transparan Kelola Dana Desa Miliaran Rupiah ini”, katanya.

Ia menjelaskan proyek anggaran dana desa yang digelontorkan untuk pengerjaan pembangunan di desa Tasinifu tidak sesuai spesifikasi maupun Rencana Angaran Pemerintah Desa (RABPDes). Karena fakta di lapangan secara kasat mata pengerjaan pembangunan jalan asal jadi alias asal-asalan.

proyek Pembukaan jalan baru tahun 2017 di dusun Nunsena sepanjang 850 meter dengan pagu anggaran sebanyak Rp.300.000.000,-. Diduga asal jadi

Padahal menurut dia, Dana Desa itu program untuk memajukan desa dan mensejahterakan masyarakat desa. Seharusnya setiap fisik bangunannya harus mengutamakan mutu dan kualitas. Bukan malah dikerjakan asal jadi. Malah terkesan seperti proyek yang dijadikan sebagai ladang untuk mencari keuntungan pribadi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.