“Dari temuan ini, kami minta APH supaya bisa melakukan audit dan pemeriksaan ke lapangan, karena kuat dugaan kami dalam pelaksanaan program dana desa (DD) di Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU, terindikasi penyimpangan dan dugaan praktek Korupsi, ”jelas warga dan aparat desa yang enggan ditulis namanya dalam pemberitaan.

Selanjutnya wartawan FN dari media Faktahukumntt.com menghubunggi mantan Kepala Desa Tasinifu TTU, Martinus Feka lewat telepon selulernya 081246975xxx mantan kades mengatakan maaf ini dengan siapa? Wartawan FN langsung memperkenalkan diri lalu melontarkan pertanyaan terkait proyek pembangunan yang ada didesa dari Tahun 2015-2020. mantan Kepala Desa Tasinifu TTU, Martinus Feka langsung mematikan hand phonenya

Lebih lanjut wartawan FN langsung pergi kekediaman mantan kades Tasinifu, Minggu, 07/05/2023 pukul: 18:00 wita namun belum berhasil dikonfirmasi karena kades tak berada dikediamannya. (FN)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.