“Hari ini saya (Araksi) mengatakan Mereka adalah orang-orang yang memberikan keterangan palsu”, tegas Alfred Baun
Karena itu, lanjut Alfred, mereka akan dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi, juga pasal memberikan keterangan palsu. Maka hari ini kami minta Polda NTT setelah melakukan pemeriksaan langsung tetapkan mereka sebagai tersangka.
“Karena mereka adalah orang-orang yang memberikan keterangan palsu dengan tujuan untuk mengkriminalisasi kami (Araksi) untuk masuk penjara. Jadi mereka itu telah memberikan keterangan palsu dari tingkat Kejaksaan TTU sampai di tingkat pengadilan tinggi”, tandas Alfred Baun
“Untuk itu hari ini kami Araksi mengatakan bahwa mereka harus bertanggung jawab terhadap proyek embung nifuboke dan jalan nona manis yang bermasalah tersebut”, ujar Alfred.
Menurutnya, dalam Amar putusan MA bahwa 2 (dua) proyek tersebut ada potensi pelanggaran hukum dan ada potensi kerugian uang negara dan sangat jelas bahwa mereka memberikan keterangan palsu, “Bahwa tidak ada kerugian negara dan mereka memberikan Keterangan palsu bahwa saya membuat laporan palsu”.
Lanjut Alfred, keterangan mereka itulah yang membuat Jaksa menggunakan Undang – Undang nomor 23 Tahun 2009 Tentang Laporan Palsu.
Oleh sebab itu, kata Alfred, mereka adalah orang-orang yang memberikan keterangan palsu dan karena itu diĀ dalam dugaan tindak pidana korupsi mereka terjebak dan juga terjerat dalam memberikan keterangan palsu .
“Ini merupakan fakta persidangan dan nama-nama mereka masih ada bahwa mereka memberikan keterangan tersebut, kenyataannya keterangan mereka di tolak secara keseluruhan oleh Pengadilan Tipikor Kupang, MA sehingga keterangan yang mereka berikan itu adalah ketengan palsu”, tutupnya. (Fe Naiboas/FN).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

