KEFAMENANU, FaktahukunNTT.com – 10 Juni 2023

Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa seorang dokter di Kabupaten TTU berinisial JJM dinilai sangat lamban ditangani oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Polres TTU.

Hal ini disampaikan oleh dokter, JJM yang berdinas di salah satu Puskesmas yang berada di Kabupaten TTU Kepada media ini Jumat, 09/06/2023

Kepada media dokter, JJM mengatakan Sejak Tahun 2022 lalu, saya (JJM)  telah membuat laporan ke Polres TTU dengan nomor: STBP/17/IX/2022/Reskrim Tertanggal 30 September 2022 atas dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang terjadi pada Tanggal 02 Agustus 2022 melalui media sosial WhatsApp (WA) yang dilakukan terlapor dr. Leonard Albino James Ferry Dua Bala

Dijelaskannya hingga saat ini kasus pencemaran nama baik lewat media sosial WhatsApp (WA) itu belum ada kejelasan dan penjelasan dari pihak kepolisian, perkembangan hasil penyelidikan ini sudah sampai dimana?

Lanjutnya yang saya tahu terlapor sudah pernah dimintai keterangan pertama di Polres TTU, dan hasil perkembangan penyelidikan sampai saat ini dinilai belum ada kejelasan dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres TTU.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.