Dikesempatan yang sama salah satu Penyidik Polres TTU, AS yang dikonfirmasi media ini lewat telepon selulernya 081282465xxx mengatakan kalau mau konfirmasi nanti langsung kepada pa Kasat saja, saya tidak bisa memberikan keterangan.

“Saya tidak bisa menyampaikan pernyataan karena harusnya yang sampaikan adalah pa kasat”, katanya.

Dikesempatan berikut Kasat Reskrim, DB mengatakan Kasus tersebut tidak bisa naik jadi penyidikan karena didalam Undang- Undang ITE itu tidak bisa.

“Diakan (pelapor) itu ribut sama dia (pelapor) pung mantan suaminya (Terlapor) tidak bisa kasus umum to, gak bisa maki – maki dua orang saja kecuali dia (Terlapor) naikkan ke media sosial di WhatsApp grup kan umum, inikan hanya ke pribadi jadi tidak bisa masuk tindakan pidana UU ITE. Kalau terlapor sudah mendapat
SP2HP dan tembusan juga sudah ke terlapor. Itukan hubungan pribadi dia sama anak itu”, tutup Kasat Reskrim.(FN)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.