Lebih lanjut dirinya mengatakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak penyidik pada Tanggal 31 Mei 2023 sedangkan pada Tanggal 30 Mei 2023 terlapor menerima surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) dari pihak penyidik. Inikan lucu..!
“Memang Lucu..!, Saya diberikan SP2HP sementara sehari sebelumnya terlapor menerima SP3. Ini tidak benar!!, tidak ada kelanjutan mediasi dan tidak ada informasi, tiba-tiba sudah ada surat perintah penghentian penyelidikan (SP3)”, ungkapnya kecewa.
Apakah kurang bukti atau seperti apa karena jelas-jelas dalam chat WhatsApp (WA) pihak terlapor mengeluarkan kata -kata kotor Seperti cacian, makian. Kalau hal ini dibiarkan seperti ini maka semua orang bisa mengeluarkan kata -kata yang menyinggung perasaan orang maupun dengan bahasa kotor seperti cacian kepada siapa saja karena dinilai tidak punya dampak hukum jika masalah ini dibiarkan begitu saja.
“Terkait hal ini saya dan keluarga merasa dirugikan dan menilai proses hukum lambat di Polres TTU,” ujar JJM.
JJM berharap agar Polres TTU dapat mengambil langkah tegas dan Adil untuk menuntaskan kasus yang merugikan dirinya. Setidaknya, kata JJM lagi, ada kejelasan dari penyidik terkait penanganan perkara yang ia laporkan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

