KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 21 Maret 2023
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi NTT mengecam sikap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTU, Provinsi NTT Robert Lambila, SH, MH dan kroni-kroninya (anak buahnya, red) yang secara sewenang-wenang memeriksa dan menyita ponsel FN, Wartawan FaktahukumNTT.com. Penyitaan HP wartawan tanpa Surat Panggilan Pemeriksaan dan Surat Penyitaan dari Pengadilan tersebut telah melanggar Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan bentuk pelanggaran HAM oleh Kejari TTU.
Demikian dikatakan Ketua JMSI NTT, Robert S. Enok kepada Tim Media ini pada Senin (20/03/2023) di Kupang, menyikapi adanya pengaduan yang disampaikan Wartawan FN kepada JMSI (sebagai organisasi konstituen Dewan Pers yang menaungi Perusahaan Pers khusus media siber, red) yang diterima pihaknya pada hari itu.
“Kami mengecam pemeriksaan terhadap wartawan FN dan penyitaan hp-nya oleh Kajari TTU serta anak buahnya. Ini jelas-jelas menghambat kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa 1) Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Asasi warga negara; 2) Terhadap Pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran; 3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan 4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,” ujar Enok.
Enok mengingatkan Kajari Lambila dan kroni-kroninya bahwa Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana. “Harus diingat, sesuai Pasal 18 UU Pers, pelanggaran terhadap pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya.
Selain itu, jelas Enok, penyitaan tersebut melanggar aturan hukum karena masuk kategori perampasan barang secara tidak berhak dan bentuk kesewenang-wenangan jaksa. “Wartawan FN diperiksa penyidik Kejari TTU tanpa Surat Panggilan dan HP-nya disita tanpa menunjukan Surat Penyitaan dari Pengadilan. Ini tindakan sewenang-wenang dan perampasan alat kerja wartawan. Kami mengecam tindakan jaksa yang sewenang-wenang karena ini juga bentuk pelanggaran HAM,” tandas Robert.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.