FN sempat mempertanyakan alasan terkait penyitaan HP, akan tetapi menurut Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre Keya, penyitaan HP tersebut sudah sesuai dengan mekanisme. “Kurang lebih 11 jam pasca ponsel itu dfuambil paksa jaksa, baru diterbitkan surat penyitaan barang berupa HP dari Kejari TTU (tidak ada surat penyitaan dari pengadilan, red),” ungkap Enok.

FN mengaku, kata Enok, hingga saat ini HP-nya belum dikembalikan. “Dia juga tidak mengetahui apa yang telah dilakukan para jaksa tersebut selama ponselnya disita. Ini Ada indikasi upaya mengakses ponsel milik FN secara ilegal. Ini jelas-jelas melanggar pasal 4 UU Pers dan dapat dipidana,” tandasnya.

JMSI NTT menilai perbuatan jaksa ini menghalangi kerja-kerja Wartawan seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Atas apa yang dilakukan, Jaksa tersebut bisa dikenakan Pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” kutip Enok.

JMSI NTT menuntut Kajari meminta maaf atas tindakan yang dilakukan terhadap FN dan meminta Kejaksaan Agung segera mengevaluasi Kajari TTU dan juga memberi sanksi kepada jaksa-jaksa yang ikut terlibat menyita ponsel FN. “Kami meminta Jaksa Agung, khususnya Jamwas untuk mengevaluasi Kajari TTU, Robert Lambila sebagai Kajari Terbaik seluruh Indonesia dan kroni-kroninya karena telah mengintimidasi dan mengkriminalisasi wartawan FN, menghalang-halangi tugas jurnalistik, dan melakukan tindakan sewenang-wenang (abuse of power),” tegas Robert.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.