Menanggapi pernyataan Kajari TTU, Ketua JMSI NTT menegaskan; pertama, dirinya tidak mempersoalkan proses persidangan perkara di Pengadilan Tipikor. “Yang kami sesali sebagai wartawan, tindakan yang diambil pihak Kejaksaan sudah melanggar undang-undang pers tentang menghalang halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Mohon penjelasannya,” tandasnya.

Kedua, penyitaan HP milik wartawan FN itu sudah sangat tidak prosedural. “Mengapa hp wartawan disita? Ini kan sudah melanggar UU Pers. Mohon penjelasannya? Pasalnya, semua rahasia mengenai nara sumber kita lindungi secara UU Pers dan tidak bisa diketahui oleh siapapun. Namun karena HP wartawan FN sudah disita, itu artinya ada indikasi rahasia nara sumber telah diakses karena itu mohon penjelasannya,” tulis Robert Enok kepada Kajari TTU.

Namun Kajari Lambila tidak menjawab pertanyaan itu, malah yang langsung memblokir nomor ponsel Ketua JMSI NTT, Robert Enok. (FH/tim)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.