Berdasarkan pengaduan wartawan FN, jelas Enok, pemeriksaan dan penyitaan hp pada Jumat, 10 Februari 2023 itu dilakukan pasca diajak minum kopi dan makan siang oleh Kasipidsus Kejari TTU, Hendrik Tiip, SH.

Dari warung, lanjut Robert, wartawan FN diarahkan ke kantor Kejari TTU oleh Hendrik Tiip. Setelah diperiksa dan diintimidasi serta dipaksa untuk mengakui pertanyaan yang dilontarkan penyidik hingga tengah malam, HP milik FN yang sehari- hari dipakainya untuk bekerja (merekam/membuat/menyimpan rekaman/vidio wawancara, menyimpan file, mengetik berita dan posting berita serta kerja jurnalistik lainnya, red), disita secara sepihak tanpa menunjukan surat penyitaan dari pengadilan.

“Padahal seharusnya, surat panggilan tersebut dikeluarkan Kejari TTU dan disampaikan secara patut kepada FN, 3 hari sebelum pemeriksaan. Surat Panggilan itu saja tidak ada, bahkan baru diberikan kepada wartawan FN pada tanggal 21 Februari 2023. Kok bisa yah Pak Kajari, surat panggilan diberikan 11 hari setelah wartawan FN diperiksa? Saya juga yakin bahwa HP tersebut tanpa surat penyitaan dari Pengadilan. Surat panggilan saja tidak ada, jadi tidak mungkin ada surat penyitaan?,” ungkapnya.

Mirisnya, kata Enok, penyitaan HP Jurnalis yang dilakukan oleh kejaksaan terkait erat dengan pemberitaan yang ditulis oleh wartawan FN tentang kasus dugaan korupsi yang ditayang di media siber FaktahukumNTT.com

Menurut pengaduan yang diterima Pihak JMSI, papar Enok, wartawan FN sempat menolak penyitaan ponsel tersebut namun Kajari TTU Robert Jimmy Lambila, S.H., M.H., memerintahkan Jaksa Andre P. Keya segera mengambil secara paksa handphone milik FN. “Padahal HP ini alat kerja untuk melakukan peliputan dan kerja jurnalistik. Dan, pada akhirnya FN tak kuasa menolak untuk membocorkan sandi HP tersebut,” bebernya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.